Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Sengketa Tanah Selebar 2 Hektar, H. Refayendi Mantan Ketua REI Riau Akhirnya Menguasai Penuh Tanahnya
SIBERONE.COM - Meski sempat dikuasai Rostiati dan Rostilawati, tanah berukuran kurang lebih 2 hektare di Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru akhirnya sah dimiliki Rifa Yendi.
Kepemilikan tanah ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru bedasarkan surat Nomor: 31/Pen.Pdt Eks-Pengosongan-Pts/2021 PN.Pbr.
Juru sita Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama personel Polresta Pekanbaru melakukan sita eksekusi terhadap tanah yang ada di Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Rabu, 11 Mei 2022.
"Tanah ini dulu kan dikuasai sama Hj Rostiati dan Rostilawati, namun setelah keluarnya putus PN Pekanbaru, akhirnya kita yang menang," ujar Rifa Yendi.
Pria yang akrab disapa Pak Haji ini mengaku sebagai pembeli yang memenangkan kasus tanah ini atas Rostilawati. Sehingga, dirinya berhak memiliki sebidang tanah yang ada di pinggir Jalan Rajawali Sakti tersebut.
"Tanah ini sudah ada sertifikat, surat-surat ada dan terbukti keabsahannya di PN. Jadi jika ada berita miring tentang tanah ini jangan hiraukan," terangnya.
Seperti yang dilansir dari media riauonline, Rifa Yendi juga mengatakan saat ini pemilik tanah sebelumnya Rostilawati ditetapkan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
"Kita meminta kepastian hukum akan kasus ini terutama kepada Polres. Kita berharap kepada penegak hukum," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, sebidang tanah di Rajawali Sakti disita eksekusi sehubungan telah keluarnya putusan dengan nomor 31/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2021/PN.Pbr tanggal 1 Desember 2021 yang dimenangkan oleh Rifa Yendi atas lawannya Rostiati dan Rostilawati.
Juru Sita PN Pekanbaru, Yanthi dan dua rekannya tampak di lokasi persoalan sebidang tanah tersebut untuk sita eksekusi.
"Kedua termohon tidak hadir dan tidak ada memberikan alasan apa-apa dengan pihak pengadilan," katanya.
Yanthi menerangkan, setelah dilakukan sita eksekusi selanjutnya juru sita PN Pekanbaru itu akan mendaftarkan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru.
"Setelah ini selanjutnya menunggu arahan dari pemohon untuk memasukkan permintaan eksekusi pengosongan," sebutnya lagi.
Sementara itu Rifa Yendi mengatakan awal mula pembelian tanah terjadi pada tahun 1999 saat dirinya melakukan transaksi jual beli tanah dengan Siti Fauzian.
Setelah tanah jadi milik Rifa Yendi, tahun 2000 yang akrab dipanggil Pak Haji itu membangun pondasi di tanah tersebut.
"Kemudian beberapa tahun setelahnya pihak mereka (termohon) datang dengan rombongan untuk meminta foto copy surat tanah, berdasarkan foto copy itu mereka menggugat saya," sebut Pak haji.
Karena surat tanah tersebut beralamatkan di Kabupaten Kampar, Riau. Rifa Yendi mengaku heran dengan keputusan PN Pekanbaru yang pada saat itu menyetujui gugatan tersebut.
Kemudian dia melihat ada keganjilan di surat tanah yang ditunjukkan oleh termohon, karena di surat tanah tersebut register dan namanya terdapat perbedaan.
"Kesalahan itu saya laporkan secara pidana pemalsuan 363. Hampir 5 tahun setelah melapor, saya pergi lapor ke Mabes Polri, dalam jangka waktu 2 Minggu putusan gelar perkara dan P21," tutupnya.
Berita Lainnya
Manajemen AJB Bumiputera Dinilai Bobrok, Rp10 T Polis Belum Terbayarkan
Program "Bola Bareng Didukung oleh Mina Vision Corp"
AKAR Provinsi Jateng Beri Dukungan kepada Kajari Kota Tegal untuk Tuntaskan Kasus Korupsi di Kota Tegal
Pemprov Riau Usulkan 2023 Mulai Pembangunan Tol Dumai-Baganbatu-Sigambal
Lampu Jalan di Desa Suka Damai Aceh Singkil Dianggap Mati Suri
Puluhan Komunitas Strata Gelar Bakti Sosial di Makam Pahlawan
Kedisiplinan Warga Menaati Prokes Sangat Mendukung Pemutusan Rantai COVID-19
Hati-hati, Demokrat Siap Pidanakan Oknum yang Salah Gunakan Aset Partai
Mendagri Teken Aturan Baru, Nama di KTP Tidak Boleh Disingkat
Pengurus DPDes BKPRMI Tanah Merah Aceh Singkil Resmi di Lantik
Camat Pangatikan Sambut Baik Pogram PTSL 2021
Diduga Dirampok, Seorang Nenek di Bandung Tewas dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat dan Mulut Disumpal